Panduan lengkap cara balik nama kendaraan secara online, termasuk syarat, biaya, dan prosedur yang perlu diketahui agar proses berjalan lancar.
Di era digital yang serba cepat ini, berbagai layanan pemerintahan kini dapat diakses secara online, termasuk proses balik nama kendaraan.
Melalui aplikasi dan platform digital seperti Signal dari Korlantas Polri, masyarakat kini bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah.
Namun, apakah proses balik nama kendaraan benar-benar bisa dilakukan sepenuhnya secara online? Simak ulasan berikut ini untuk memahami cara balik nama kendaraan, hingga persyaratannya.
Sebagian besar orang mungkin bertanya-tanya apakah balik nama kendaraan bisa dilakukan secara online. Proses balik nama kendaraan sebenarnya tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara online.
Meskipun beberapa platform yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan balik nama, tetap saja ada tahapan yang mengharuskan pemilik kendaraan untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Hal ini disebabkan oleh adanya proses cek fisik kendaraan, di mana nomor rangka dan mesin kendaraan harus digesek sebagai bagian dari verifikasi.
Oleh karena itu, meskipun beberapa tahapan administratif dapat dilakukan secara online, pengurusan balik nama kendaraan tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor Samsat.
Balik nama kendaraan terbagi menjadi dua proses utama: balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Setiap tahap memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus disiapkan untuk masing-masing tahap.
Proses pertama yang harus dilakukan adalah balik nama STNK kendaraan. Untuk itu, pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Syarat Balik Nama STNK:
1. Kunjungi Loket Mutasi di Samsat
Pergi ke loket mutasi di kantor Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan dokumen yang diperlukan.
2. Proses Cek Fisik Kendaraan
Setelah itu, kendaraan harus melalui proses cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan untuk memastikan keaslian data.
3. Serahkan Dokumen untuk Legalisasi
Hasil cek fisik beserta dokumen yang telah diserahkan akan diperiksa dan dilegalisasi oleh petugas.
4. Bayar Biaya Pajak dan Cabut Berkas
Setelah legalisasi selesai, lanjutkan ke bagian cek fiskal untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya cabut berkas serta pajak terutang.
5. Proses Mutasi Berkas
Serahkan berkas dan formulir yang telah dilegalisir ke bagian mutasi. Setelah itu, Anda akan menerima kuitansi pembayaran pendaftaran mutasi.
6. Ambil Berkas
Biasanya, berkas dapat diambil 5-7 hari setelah pembayaran. Kunjungi kembali kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran dan kuitansi untuk mengambil berkas.
7. Proses Penerbitan STNK Baru
Setelah berkas Anda diproses, petugas akan menerbitkan STNK baru yang sudah terdaftar atas nama pemilik baru.
Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah STNK berhasil dibalik nama, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Proses ini juga memiliki persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Syarat Balik Nama BPKB:
1. Kunjungi Ditlantas Polda Setempat
Pergi ke kantor Ditlantas Polda di wilayah Anda dan serahkan seluruh dokumen yang diperlukan.
2. Isi Formulir Penerbitan BPKB Baru
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan formulir untuk diisi.
3. Pembayaran Biaya Penerbitan BPKB
Setelah formulir lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB yang sekitar Rp 80.000 melalui ATM atau bank.
4. Proses Pengambilan BPKB
Kembali ke loket setelah pembayaran selesai dan serahkan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan tanda terima dan jadwal pengambilan BPKB.
5. Ambil BPKB
Kembali lagi ke Ditlantas Polda sesuai jadwal yang ditentukan untuk mengambil BPKB yang baru atas nama pemilik yang sah.
Setiap tahapan proses balik nama kendaraan di Samsat dan Ditlantas Polda memerlukan biaya administrasi. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan:
1. Biaya Balik Nama STNK
Biaya administrasi untuk balik nama STNK berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 250.000, tergantung dari lokasi dan jenis kendaraan. Selain itu, ada biaya tambahan untuk pajak kendaraan yang harus dibayar.
2. Biaya Balik Nama BPKB
Biaya untuk balik nama BPKB kendaraan sekitar Rp 80.000, yang dibayar melalui ATM atau bank setempat.
3. Biaya Cek Fisik
Biasanya, biaya cek fisik kendaraan berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Meskipun ada beberapa aplikasi yang menyediakan kemudahan, tahapan penting seperti cek fisik kendaraan masih mengharuskan pemilik untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Oleh karena itu, meskipun proses administrasi dapat dilakukan sebagian secara online, balik nama kendaraan tidak sepenuhnya dapat dilakukan secara digital.
Sebagai tambahan, pastikan untuk mempersiapkan semua syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menghindari kendala selama proses.
Sebaiknya proses balik nama kendaraan dilakukan oleh pemilik langsung untuk memastikan keamanan dan kelancaran administrasi.
Dengan memahami prosedur dan biaya yang terlibat, Anda dapat mengurus balik nama kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.
Jangan lupa untuk mengikuti setiap tahapan dengan teliti dan tepat waktu agar proses berjalan lancar tanpa adanya halangan. (WAN)
Sebagai salah satu merek mobil asal Jepang yang cukup terkenal di tanah air, Daihatsu terus…
Volkswagen sebagai salah satu produsen otomotif ternama menghadirkan Volkswagen ID. Buzz LWB (Long Wheelbase), sebuah…
Wuyang Honda, salah satu anak perusahaan Honda yang beroperasi di China, baru-baru ini resmi meluncurkan…