BMW i7 xDrive60 Gran Lusso: Mobil Listrik Premium dengan Pajak Tahunan Hanya Rp 443 Ribu

Pajak Tahunan Bmw I7 Xdrive60 Gran Lusso Tidak Sampai Rp500.000

BMW terus berinovasi dalam menghadirkan kendaraan listrik yang mewah dan berteknologi tinggi. Pada tahun 2023, pabrikan asal Jerman ini resmi memperkenalkan BMW i7 xDrive60 Gran Lusso, sebuah sedan flagship bertenaga listrik yang dirancang untuk pasar premium.

Kehadiran mobil ini melengkapi lini kendaraan listrik BMW yang telah dipasarkan di Indonesia sebelumnya. BMW i7 tidak hanya menawarkan desain eksterior yang elegan, tetapi juga memberikan pengalaman berkendara yang mewah dengan interior yang canggih.

Setiap detail dirancang untuk menghadirkan kenyamanan maksimal bagi penggunanya. Mulai dari material berkualitas tinggi hingga teknologi mutakhir, BMW i7 menjadi salah satu pilihan terbaik di segmen sedan listrik premium.

Keunggulan lain dari BMW i7 xDrive60 Gran Lusso adalah insentif pajak yang membuat biaya kepemilikannya lebih terjangkau. Pemerintah Indonesia telah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Berapa Pajak Tahunan Bmw I7 Xdrive60 Gran Lusso

BMW i7 xDrive60 Gran Lusso

 

Teknologi Canggih BMW i7 xDrive60 Gran Lusso

Sebagai kendaraan listrik modern, BMW i7 xDrive60 Gran Lusso dibekali dengan teknologi terbaru BMW eDrive generasi kelima. Sistem ini memastikan performa optimal sekaligus meningkatkan efisiensi energi dalam setiap perjalanan.

Dengan kapasitas baterai bersih sebesar 101,7 kWh, mobil ini mampu menempuh jarak hingga 625 km dalam sekali pengisian daya. Selain itu, pengisian daya baterai juga sangat efisien dengan dukungan teknologi fast charging.

Pengemudi dapat mengisi daya dari 0 hingga 80 persen hanya dalam waktu 38 menit menggunakan stasiun pengisian cepat (DC) 195 kW. Hal ini tentu memberikan kenyamanan lebih bagi pemilik kendaraan listrik, terutama dalam perjalanan jarak jauh.

Dari segi performa, BMW i7 xDrive60 Gran Lusso tidak kalah dengan sedan bermesin konvensional. Motor listrik yang digunakan mampu menghasilkan tenaga besar, memberikan akselerasi responsif, serta pengalaman berkendara yang halus.

Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan memberikan berbagai insentif. Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Dalam pasal 10 ayat 1, disebutkan bahwa pajak kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sedangkan pada ayat 2, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ditetapkan sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik mobil listrik, termasuk BMW i7 xDrive60 Gran Lusso, tidak perlu membayar pajak kendaraan tahunan seperti mobil konvensional.

Biaya Pajak BMW i7 xDrive60 Gran Lusso Tahun Pertama

Bagi pemilik BMW i7 xDrive60 Gran Lusso, biaya pajak tahunan menjadi sangat ringan. Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayarkan pada tahun pertama kepemilikan:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 0

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

– Penerbitan STNK: Rp 200.000

– Penerbitan TNKB: Rp 100.000

– Total biaya: Rp 443.000

Biaya yang harus dikeluarkan ini jauh lebih murah dibandingkan pajak kendaraan konvensional yang biasanya mencapai jutaan rupiah per tahun.

Pajak Tahun Kedua hingga Tahun Keempat

Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik BMW i7 xDrive60 Gran Lusso tetap mendapat keuntungan dari kebijakan pajak 0 persen. Satu-satunya biaya yang harus dibayarkan adalah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 per tahun. Dengan kata lain, pemilik hanya perlu mengeluarkan biaya yang sangat minimal selama empat tahun pertama.

Pajak 5 Tahunan BMW i7 xDrive60 Gran Lusso

Setelah lima tahun, kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor baru. Berikut rincian biaya yang harus dibayarkan untuk pajak 5 tahunan:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 0

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

– Penerbitan STNK: Rp 200.000

– Pengesahan STNK: Rp 50.000

– Penerbitan TNKB: Rp 100.000

– Total biaya: Rp 493.000

Dengan biaya pajak yang sangat rendah, memiliki kendaraan listrik menjadi lebih ekonomis dibandingkan mobil bermesin konvensional.

Harga Mobil Listrik BMW i7 xDrive60 Gran Lusso di Indonesia

Meskipun biaya pajak dan perawatannya lebih murah, harga mobil listrik ini memang tergolong premium. BMW i7 xDrive60 Gran Lusso dibanderol dengan harga Rp 3,365 miliar (on the road Jakarta).

 

BMW i7 xDrive60 Gran Lusso hadir sebagai sedan listrik yang menggabungkan performa tinggi, teknologi mutakhir, dan desain mewah. Dengan baterai berkapasitas besar dan jangkauan hingga 625 km, kendaraan ini menjadi solusi ideal bagi mereka yang menginginkan mobil listrik tanpa kompromi.

Selain itu, kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia membuat biaya kepemilikan BMW i7 menjadi lebih terjangkau dalam jangka panjang. Dengan pajak tahunan yang tidak lebih dari Rp 500.000, mobil ini menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan tanpa mengorbankan kenyamanan dan prestise.

Jika Anda mencari sedan listrik premium dengan performa tinggi, teknologi canggih, dan biaya operasional rendah, BMW i7 xDrive60 Gran Lusso bisa menjadi pilihan yang tepat. Apakah Anda tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik mewah ini?. (dda)