Categories: Mobil Updates

Biaya Operasional Kendaraan Dinas Pejabat 2025 Tembus Rp 47 Juta, Ini Rinciannya

UPDATEOTOMOTIF.COM - Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas milik pemerintah kembali jadi sorotan setelah ketentuannya diatur secara detail oleh Kementerian Keuangan dalam dokumen resmi terbaru.

Melalui Lampiran Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan alokasi khusus untuk perawatan dan penggunaan kendaraan operasional pejabat.

Anggaran ini berlaku per unit kendaraan dan ditetapkan per tahun, menyesuaikan tingkat jabatan pengguna serta wilayah tempat kendaraan dinas tersebut digunakan.

Biaya ini dirancang untuk menjaga kendaraan agar selalu dalam kondisi siap pakai dan sesuai dengan peruntukannya, baik untuk mobilitas harian maupun tugas kedinasan di lapangan.

Dokumen menjelaskan bahwa biaya ini ditujukan untuk memastikan kendaraan dinas tetap berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya.

Anggaran yang dialokasikan ini tidak hanya mencakup pemeliharaan fisik kendaraan, namun juga termasuk biaya operasional sehari-hari seperti pengisian bahan bakar dan daya listrik bagi kendaraan berbasis baterai atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pemerintah menetapkan biaya kendaraan dinas bagi pejabat negara sebesar Rp 45,67 juta setiap tahunnya. Jumlah ini merupakan angka tertinggi di luar wilayah dengan kondisi geografis khusus.

Biaya kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dan II ditentukan Rp 42,35 juta setiap tahunnya untuk operasional dan pemeliharaan. Angka ini mencerminkan tanggung jawab dan intensitas penggunaan kendaraan oleh pejabat di level tersebut.

Pemerintah juga menyusun besaran anggaran yang berbeda berdasarkan lokasi geografis. Hal ini karena medan dan kondisi infrastruktur setiap daerah tentu tidak sama dan memengaruhi tingkat kebutuhan pemeliharaan kendaraan.

Wilayah dengan alokasi biaya tertinggi berada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Di kedua provinsi tersebut, anggaran perawatan dan operasional kendaraan dinas mencapai Rp 47,1 juta per unit dalam setahun.

Sebaliknya, biaya terendah ditemukan di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu sebesar Rp 40,94 juta per tahun. Adapun sisa provinsi lainnya memiliki rata-rata biaya di rentang Rp 41 juta hingga Rp 44 jutaan.

Kendaraan Dinas Pejabat

Semua nominal tersebut sudah mencakup pengeluaran untuk bahan bakar minyak maupun energi listrik jika kendaraan menggunakan teknologi KBLBB. Namun demikian, tidak semua jenis pengeluaran masuk dalam cakupan anggaran ini.

“Tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” dijelaskan secara eksplisit dalam dokumen tersebut.

Singkatnya, meskipun pengisian bahan bakar sudah dianggarkan, biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti STNK masih menjadi tanggung jawab sesuai regulasi nasional.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang telah mengalami kerusakan berat atau membutuhkan rekondisi besar seperti overhaul. Kendaraan semacam ini dianggap tidak layak pakai dan harus dihapus dari daftar inventaris.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengelolaan aset negara yang lebih efisien. Alih-alih terus mengucurkan dana untuk kendaraan yang tidak efektif digunakan, pemerintah lebih memilih mengalokasikan anggaran untuk unit-unit yang benar-benar masih fungsional.

Selain menjaga akuntabilitas, kebijakan ini juga bertujuan mengontrol penggunaan anggaran negara dengan menghindari pemborosan dalam sektor transportasi dinas.

Kendaraan dinas merupakan salah satu aset penting dalam mendukung mobilitas pejabat dan efektivitas kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, perawatannya perlu dilakukan secara terjadwal dan profesional.

Melalui kebijakan ini, instansi pemerintahan di seluruh Indonesia memiliki pedoman yang jelas terkait alokasi biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing.

Standar biaya ini juga bisa menjadi rujukan utama dalam penyusunan anggaran tahunan di setiap lembaga atau kementerian. Dengan begitu, tidak ada lagi ketidaksesuaian atau permintaan anggaran yang tidak berdasar.

Bagi pemerintah, transparansi dalam penetapan anggaran kendaraan dinas juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berbasis efisiensi dan akuntabilitas.

Dengan biaya yang telah dihitung secara cermat, seluruh kendaraan operasional pejabat diharapkan bisa menunjang kinerja harian tanpa hambatan teknis akibat kelalaian perawatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan kinerja kendaraan dinas di lapangan, terutama di daerah yang kondisi jalannya cukup menantang.

Dengan biaya operasional antara Rp 40 juta hingga Rp 47 juta per tahun, angka tersebut dianggap cocok dan mencerminkan kondisi mobilitas pejabat saat ini.

Apalagi dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dalam armada pemerintahan, perhitungan biaya operasional pun mulai menyesuaikan dengan teknologi dan tren transportasi masa depan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelayakan kendaraan dinas tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan, serta memastikan pejabat negara dapat bekerja maksimal dengan dukungan kendaraan yang optimal. (Okt)