Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Lebih Murah Selama Pemutihan Pajak

Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) secara resmi sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak maupun ingin mengurus cabut berkas.
Pemutihan ini mencakup penghapusan denda serta tunggakan PKB yang sebelumnya membebani wajib pajak. Selain itu, proses cabut berkas atau mutasi kendaraan juga turut terdampak oleh kebijakan ini.
Cabut berkas merupakan prosedur administratif untuk mengalihkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai dengan alamat domisili baru pemiliknya. Proses ini umumnya dibutuhkan saat kendaraan berpindah kepemilikan dan akan didaftarkan atas nama pemilik baru di daerah berbeda.
Misalnya, jika seseorang membeli mobil dari Semarang dan tinggal di Solo, maka kendaraan tersebut perlu dimutasi dari Samsat Semarang ke Samsat Solo. Prosedur ini dikenal sebagai mutasi kendaraan dan umumnya dilakukan bersamaan dengan balik nama.
Salah satu kendala umum dalam pembayaran pajak kendaraan adalah tidak adanya KTP asli pemilik sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, balik nama menjadi langkah wajib agar proses administrasi bisa berjalan dengan lancar.
Nah, di sinilah momen pemutihan pajak kendaraan tahun ini menjadi sangat penting. Bukan hanya untuk melunasi tunggakan dengan ringan, tapi juga untuk menyelesaikan urusan administrasi seperti mutasi dan cabut berkas.
Menurut AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, momen ini sangat cocok bagi masyarakat yang ingin melakukan proses mutasi kendaraan. Khusus untuk mutasi antar wilayah dalam provinsi Jawa Tengah, ada pengurangan beban biaya yang cukup signifikan.
“Pemohon yang melakukan mutasi kendaraan dalam wilayah Jawa Tengah hanya perlu membayar biaya yang lebih ringan, terutama jika kendaraannya sebelumnya menunggak pajak,” jelas Prianggo. Ini jelas menjadi solusi hemat bagi pemilik kendaraan yang ingin memutihkan status legalitas mobil atau motornya.
Untuk diketahui, biaya cabut berkas tidak hanya sebatas pada pengurusan mutasi saja. Ada beberapa komponen wajib yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Kewajiban Pembayaran Cabut Berkas Kendaraan Bermotor

Kewajiban Pembayaran Cabut Berkas Kendaraan Bermotor
Berikut ini adalah beberapa daftar kewajiban pembayaran cabut berkas kendaraan bermotor yang harus dipenuhi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan
- Denda PKB untuk tahun berjalan (jika ada keterlambatan)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mutasi kendaraan roda dua sebesar Rp 150.000
- PNBP mutasi kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000
Aturan tarif PNBP tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Diterapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, syaratnya sedikit berbeda. Dalam kasus ini, penghapusan tunggakan tidak berlaku alias seluruh pokok pajak dan dendanya tetap harus dibayarkan.
“Dalam proses mutasi kendaraan ke luar wilayah Jawa Tengah, penghapusan denda serta tunggakan tidak diterapkan. Seluruh kewajiban seperti pokok PKB, denda PKB, SWDKLLJ, dan dendanya harus tetap dibayar secara penuh,” tambah Prianggo.
Oleh karena itu, bagi warga yang berdomisili di Jawa Tengah dan memiliki kendaraan dengan plat dari daerah lain dalam provinsi yang sama, ini adalah momen tepat untuk memproses mutasi. Dengan adanya insentif keringanan dari pemutihan, biaya yang dibutuhkan bisa ditekan cukup signifikan.
Selain mempermudah pembayaran pajak kendaraan, program pemutihan ini juga mendorong masyarakat untuk tertib administrasi. Data kendaraan yang valid dan sesuai dengan domisili memudahkan proses perpanjangan STNK dan memperlancar proses jual beli.
Bagi Anda yang sedang merencanakan pembelian mobil bekas dari luar kota namun masih dalam satu provinsi, sebaiknya segera manfaatkan program ini. Dengan memproses cabut berkas dan mutasi sekarang, Anda bisa menghindari denda sekaligus menghemat biaya.
Langkah-langkah Mengurus Mutasi Kendaraan
Langkah pertama untuk mengurus mutasi adalah mendatangi Samsat asal tempat kendaraan sebelumnya terdaftar. Di sana, Anda akan mengajukan permohonan cabut berkas dan mendapatkan berkas mutasi.
Setelah berkas keluar, Anda dapat membawa dokumen tersebut ke Samsat sesuai dengan alamat KTP Anda yang baru. Proses selanjutnya adalah pendaftaran ulang, pembayaran biaya, serta penerbitan STNK dan BPKB atas nama pemilik yang baru.
Penting juga untuk memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan tidak bermasalah. Hal ini meliputi STNK, BPKB, KTP pemilik baru, serta bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Jika ada tunggakan atau denda sebelumnya, pastikan Anda mengetahui besarannya sebelum datang ke Samsat. Jangan sampai proses terganjal hanya karena kurang informasi soal jumlah tagihan.
Sebagai tips tambahan, pastikan kendaraan dalam kondisi legal, tidak dalam status blokir atau bermasalah hukum. Kendaraan yang masih tercatat dalam blokir laporan kehilangan, tilang, atau pidana tidak bisa dimutasi hingga masalahnya selesai.
Bagi Anda yang tinggal di luar Jawa Tengah namun memiliki kendaraan berplat daerah ini, perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan mutasi ke luar provinsi. Karena biaya yang dibutuhkan akan lebih besar tanpa penghapusan denda.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun 2025 ini menjadi peluang besar untuk menyelesaikan urusan pajak dan legalitas kendaraan. Untuk pemilik kendaraan yang berencana melakukan balik nama atau mutasi, inilah momen tepat guna menghemat biaya sekaligus menata ulang dokumen kendaraan Anda. (dda)