Categories: Motor Updates

Biaya Membuat Plat Nomor Cantik untuk Motor di Samsat, Mulai Rp5 Juta!

Bagi Anda yang ingin memodifikasi plat nomor kendaraan, hendaknya mengetahui prosedur tata cara dan biaya membuat plat nomor cantik untuk motor yang benar.

Memiliki kendaraan motor dengan plat nomor cantik memang menjadi kebanggaan tersendiri, terlebih jika nomornya sesuai dengan nama, tanggal lahir, atau angka keberuntungan.

Banyak pemilik sepeda motor yang rela mengeluarkan uang lebih demi mendapatkan plat nomor istimewa.

Adapun prosesnya sebenarnya cukup mudah dan resmi bisa dilakukan langsung di kantor Samsat.

Di Indonesia, plat nomor cantik dikenal juga sebagai nomor pilihan atau NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan.

Proses pengajuan dan penerbitannya berada di bawah wewenang Korlantas Polri dan hanya bisa dilakukan melalui Samsat sesuai domisili kendaraan.

Plat nomor ini bukan hanya untuk gaya-gayaan, tapi juga bisa menjadi identitas unik yang membedakan kendaraan pribadi dari yang lain.

Apa Itu Plat Nomor Cantik?

Plat nomor cantik adalah nomor polisi kendaraan yang memiliki kombinasi angka atau huruf tertentu yang biasanya dianggap spesial, unik, atau mudah diingat.

Contohnya seperti B 1 AN, B 888 RFS, atau B 707 Z. Kombinasi ini bisa saja mewakili inisial nama, tanggal lahir, angka hoki, atau sekadar untuk tampil beda di jalanan.

Plat seperti ini sering dipilih oleh publik figur, pejabat, atau pemilik mobil premium.

Namun, bukan berarti hanya orang tertentu saja yang boleh atau bisa memiliki pelat nomor ini.

Siapapun bisa mengajukannya asalkan mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku. Masyarakat umum pun sekarang mulai tertarik karena selain memberi nilai estetika, plat nomor cantik juga dianggap meningkatkan nilai jual kendaraan.

Cara Membuat Plat Nomor Cantik untuk Motor di Samsat

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat plat nomor cantik untuk kendaraan bermotor di kantor samsat.

1. Kunjungi Samsat Terdekat
Pengajuan nomor cantik dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pastikan kendaraan sudah atas nama sendiri, karena ini akan mempermudah proses administrasi.

2. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan
Siapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP pemilik, dan NPWP. Jika kendaraan atas nama perusahaan, sertakan juga akta pendirian dan surat kuasa.

3. Mengisi Formulir Permohonan NRKB Pilihan
Di Samsat, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan.

Anda bisa menuliskan kombinasi huruf dan angka yang diinginkan, lalu petugas akan mengecek apakah nomor tersebut masih tersedia.

4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah nomor dipastikan tersedia, Anda akan diminta membayar biaya sesuai kategori nomor pilihan.

Pembayaran ini dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Samsat. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat penerbitan STNK dan TNKB baru.

5. Tunggu Proses Cetak dan Penerbitan STNK
Setelah semua beres, Samsat akan memproses STNK baru dengan nomor pilihan Anda, lalu mencetak plat nomor sesuai permohonan. Biasanya butuh waktu beberapa hari kerja.

6. Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru
Anda bisa kembali ke Samsat untuk mengambil plat dan STNK yang sudah jadi, dan kendaraan pun siap tampil dengan identitas baru yang lebih menarik.

Perlu diketahui, waktu yang dibutuhkan untuk seluruh proses bisa bervariasi, biasanya antara 7–14 hari kerja tergantung jumlah antrian dan kesiapan dokumen.

Kategori dan Biaya Plat Nomor Cantik untuk Motor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dibutuhkan dalam membuat plat nomor cantik untuk motor adalah sebagai berikut.

Ilustrasi plat nomor cantik.

1. Tanpa Huruf Belakang

1 angka (contoh B 1): Rp20 juta
2 angka (contoh B 22): Rp15 juta
3 angka (contoh B 123): Rp10 juta
4 angka (contoh B 2024): Rp7,5 juta

2. Dengan Huruf Belakang

1 angka + huruf (contoh B 1 A): Rp15 juta
2 angka + huruf (contoh B 22 AB): Rp10 juta
3 angka + huruf (contoh B 123 XY): Rp7,5 juta
4 angka + huruf (contoh B 2025 ZZ): Rp5 juta

Semakin pendek dan sederhana nomornya, biasanya biaya yang harus dibayarkan semakin mahal.

Perlu dicatat, biaya ini belum termasuk pajak kendaraan, balik nama (jika ada), atau biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.

Dengan demikian, apabila ingin mengganti nomor kendaraan sekaligus balik nama atau ubah warna kendaraan, siapkan dana tambahan sekitar Rp1–2 juta untuk proses administrasi lainnya.

Selain itu, plat nomor cantik ini hanya berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, jika ingin tetap menggunakan nomor yang sama saat perpanjangan STNK, maka harus mengajukan permohonan ulang dan membayar biaya NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan kembali.

Dasar Hukum Membuat Plat Nomor Cantik

Pembuatan plat nomor cantik diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah, jadi proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11 yang mengatur tentang tata cara membuat nomor pilihan untuk kendaraan.

Ayat 8: NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:

Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.

Ayat 9: NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.

Ayat 10: Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

Ayat 11: NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Setiap orang yang ingin mengetahui tata cara membuat plat nomor cantik wajib mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak bisa asal memodifikasi nomor kendaraan tanpa izin resmi.

Itulah, panduan lengkap mengenai tata cara beserta biaya membuat plat nomor cantik untuk motor di samsat. Semoga membantu! (fam)