Biaya Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Tapi Masih Harus Bayar Komponen Ini!

Kini proses balik nama kendaraan tersebut tidak lagi dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb)

Kabar gembira bagi para pembeli motor bekas, kini proses balik nama kendaraan tersebut tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, bukan berarti kamu tidak akan mengeluarkan biaya sama sekali dalam proses balik nama ini.

Pemerintah telah resmi membebaskan BBNKB untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, yang artinya hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari dealer resmi.

Sedangkan untuk kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, yang berpindah kepemilikan dalam transaksi kedua dan seterusnya, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengganti kendaraan dengan opsi bekas yang lebih terjangkau.

Meski beban BBNKB telah dihapuskan, tetap ada sejumlah biaya lain yang harus dikeluarkan saat melakukan proses balik nama motor bekas. Biaya-biaya ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Biaya pertama yang harus kamu siapkan adalah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jumlah PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Informasi mengenai besarannya bisa dilihat langsung pada lembar STNK yang kamu miliki. Namun, jika motor tersebut memiliki tunggakan pajak sebelumnya, maka denda akan dibebankan pula kepada pemilik baru.

Selain PKB, kamu juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua. Jika pajak sebelumnya terlambat dibayar, denda SWDKLLJ juga akan dikenakan.

Biaya berikutnya adalah untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru atas nama pemilik baru. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp 100.000.

Kemudian, kamu juga harus membayar biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang biasanya kita kenal sebagai pelat nomor. Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah sebesar Rp 60.000.

Tak kalah penting, BPKB baru juga akan diterbitkan atas nama pemilik baru kendaraan. Untuk proses ini, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Dengan kata lain, meski bebas dari biaya BBNKB, kamu tetap harus menyiapkan dana untuk membayar komponen lain seperti pajak dan administrasi penerbitan dokumen kendaraan.

“Biaya balik nama memang sudah gratis untuk kendaraan bekas, tapi tetap ada beberapa komponen biaya lain yang harus dibayarkan saat proses balik nama dilakukan,” jelas petugas Samsat.

Mengganti kepemilikan kendaraan ke atas nama sendiri akan memperkuat jaminan legalitas yang lebih kuat

Mengganti kepemilikan kendaraan ke atas nama sendiri akan memperkuat jaminan legalitas yang lebih kuat

Mengganti kepemilikan kendaraan ke atas nama sendiri tentu membawa banyak manfaat. Salah satunya adalah jaminan legalitas yang lebih kuat, karena kendaraan sudah terdaftar secara resmi atas nama kamu.

Selain itu, kamu akan lebih mudah dalam mengurus dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK, apalagi kini banyak proses yang bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Samsat. Dengan begitu, kamu tak perlu repot datang langsung ke kantor Samsat.

Manfaat lainnya adalah saat terjadi kehilangan dokumen seperti STNK atau BPKB, proses pencarian akan lebih cepat dan mudah karena data kendaraan telah sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Tidak hanya itu, proses klaim asuransi pun menjadi lebih lancar jika kendaraan sudah terdaftar atas nama sendiri.

“Kendaraan yang sudah dibalik nama juga mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua identitas kendaraan tercatat dengan jelas,” ungkap petugas tersebut menambahkan.

Maka dari itu, meski kamu tetap perlu mengeluarkan sejumlah biaya dalam proses balik nama. Langkah ini tetap sangat direkomendasikan agar kendaraan kamu sepenuhnya sah secara hukum dan administrasi.

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama setelah melakukan transaksi pembelian motor atau mobil bekas.

Kebijakan ini memberikan insentif nyata kepada masyarakat agar lebih patuh dalam administrasi kepemilikan kendaraan dan membayar pajak tepat waktu. Sekaligus menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Dengan kemudahan yang ditawarkan pemerintah, balik nama kendaraan kini menjadi lebih terjangkau dan praktis. Jadi, jika kamu baru saja membeli motor bekas, jangan tunda lagi proses balik namanya. (WAN)