Categories: Mobil Motor Updates

Beredar Info Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita, Korlantas Polri Klarifikasi

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar mengenai aturan baru tilang kendaraan yang disebut akan berlaku mulai April 2025. Dalam informasi yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir oleh pihak kepolisian.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pernyataan resmi ini disampaikannya pada Senin (17/3), seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Antara.

Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang Kendaraan

Menurut Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, tidak ada perubahan aturan mengenai tilang kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

Jika petugas mendapati kendaraan yang STNK-nya mati atau tidak diperpanjang, maka pengemudi kendaraan tersebut akan dikenai sanksi tilang. Namun, kendaraan tidak akan disita oleh pihak kepolisian seperti yang beredar dalam informasi palsu tersebut.

Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso berikan klarifikasi

Dalam kasus STNK yang belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan serta-merta dihapus. Penghapusan data kendaraan hanya dilakukan atas permintaan pemilik atau jika kendaraan memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polisi tetap memiliki kewenangan untuk menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang atau belum membayar pajak. Pengesahan STNK ini dapat dilakukan dengan membayar pajak kendaraan di kantor Samsat atau melalui sistem pembayaran online yang telah disediakan.

Skenario Penghapusan Data Kendaraan Menurut UU Lalu Lintas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat dua skenario penghapusan data kendaraan. Pertama, penghapusan dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan yang secara sukarela ingin menghapus registrasi kendaraannya.

Skenario kedua adalah penghapusan yang dilakukan atas pertimbangan pejabat berwenang. Dalam hal ini, ada dua kondisi yang dapat menyebabkan penghapusan data kendaraan, yakni kendaraan mengalami kerusakan berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Jika data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi ulang. Akibatnya, kendaraan tersebut akan dianggap ilegal atau bodong dan tidak dapat digunakan di jalan raya.

Klarifikasi soal Informasi yang Beredar di Media Sosial

Beberapa waktu terakhir, informasi mengenai penyitaan kendaraan dengan STNK mati dua tahun dan penghapusan data kendaraan banyak beredar di media sosial. Banyak masyarakat yang percaya bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, maka kendaraan akan disita dan datanya akan dihapus secara otomatis.

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa data kendaraan memang bisa diblokir dalam beberapa kondisi tertentu. Salah satu penyebabnya adalah jika pengemudi terkena tilang elektronik (ETLE) tetapi tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Blokir data kendaraan ini bersifat sementara dan dapat dibuka kembali setelah pengemudi memenuhi kewajibannya. Jika pemilik kendaraan mengonfirmasi surat tilang atau membayar denda yang dikenakan, maka data kendaraan akan kembali aktif seperti semula.

Perbedaan Pemahaman Publik soal ‘STNK Mati Dua Tahun’

Masyarakat sering kali salah memahami istilah “STNK mati dua tahun,” yang mengakibatkan kesalahpahaman dalam menerima informasi. Ada dua kemungkinan pengertian dari istilah ini, dan keduanya memiliki dampak hukum yang berbeda.

Related Post

Pertama, “STNK mati dua tahun” dapat merujuk pada kendaraan yang masa berlaku STNK lima tahunannya telah habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun berikutnya. Dalam kondisi ini, data kendaraan akan dihapus dan kendaraan dapat disita karena dianggap sebagai kendaraan bodong.

Kedua, istilah ini juga dapat merujuk pada kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan selama dua tahun berturut-turut. Dalam kasus ini, kendaraan tetap dapat digunakan meskipun pemiliknya akan dikenai sanksi tilang karena STNK tidak memiliki bukti pengesahan pajak tahunan.

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati karena tidak membayar pajak tahunan selama dua tahun tidak akan disita atau diblokir datanya. Kendaraan hanya akan ditilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Dampak Jika STNK Tidak Diperpanjang

Banyak pemilik kendaraan yang masih belum memahami konsekuensi jika STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu yang lama. Salah satu dampaknya adalah dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Denda ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah tahun keterlambatan pembayaran pajak dan dapat bertambah jika pemilik kendaraan tidak segera melunasi kewajibannya. Selain itu, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang juga tidak bisa digunakan untuk perjalanan jauh atau keluar daerah karena berisiko terkena razia.

Jika kendaraan sudah berstatus bodong karena data kendaraannya dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa digunakan secara legal. Kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasi ulang dan berpotensi untuk disita oleh pihak kepolisian.

Imbauan kepada Masyarakat

Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Banyak informasi hoaks yang sering menimbulkan kebingungan dan kepanikan di kalangan masyarakat.

Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan informasi melalui sumber resmi seperti website kepolisian, Samsat, atau instansi terkait. Jika ada perubahan aturan mengenai registrasi kendaraan atau tilang, maka informasi resmi akan diumumkan oleh pihak berwenang.

Selain itu, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperbarui STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan melakukan kewajiban ini, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi tilang serta memastikan kendaraannya tetap legal untuk digunakan di jalan raya.

 

Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada aturan baru mengenai tilang dan penghapusan data kendaraan yang akan berlaku pada April 2025. Informasi yang beredar di media sosial terkait penyitaan kendaraan dengan STNK mati dua tahun adalah tidak benar.

STNK yang tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku lima tahunan habis memang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus. Namun, jika STNK hanya belum membayar pajak tahunan selama dua tahun, kendaraan hanya akan ditilang tanpa penyitaan atau pemblokiran data.

Masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi serta memastikan kendaraannya tetap legal. (dda)

Recent Posts

  • Motor

Jangan Panik ! Begini Tips Bila SPKLU di Rest Area Penuh Saat Mudik

Mudik dengan mobil listrik kini menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia, terutama karena keunggulan mobil listrik…

18 Maret 2025
  • Mobil

Cek di Sini! 53 SPKLU di Jalan Tol Jawa, Mudik Nyaman dengan Mobil Listrik

Mudik menggunakan mobil listrik kini semakin mudah dan nyaman! Pemerintah dan berbagai pihak terus memperluas…

18 Maret 2025
  • Mobil

Daftar Pajak Honda Brio Satya & RS 2018-2022, Lengkap dengan Pajak 5 Tahunan!

Honda Brio adalah salah satu city car paling populer yang ada di Indonesia. Mobil ini…

18 Maret 2025