Categories: Tips Updates

Berapa Total Biaya Rincian Perpanjangan SIM 2025? Simak Informasinya

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun, dan setelah itu, pemiliknya diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

Proses perpanjangan SIM memerlukan sejumlah biaya yang mencakup berbagai tes dan administrasi, yang dapat berbeda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki.

Lantas, berapa total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM pada tahun 2025? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yang Kemudian Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:

  1. Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  2. Biaya Perpanjangan SIM B1 dan BII: Rp 80.000 per penerbitan
  3. Biaya Perpanjangan SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitan
  4. Biaya Perpanjangan SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan SIM tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan antara lain untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Berikut adalah rincian biaya tambahan tersebut:

  1. Tes Kesehatan / Tes RIKKES Jasmani: Rp 37.500
  2. Tes Psikologi / Psikotes: Rp 57.500
  3. Biaya Asuransi: Rp 50.000

Biaya untuk tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online. Biaya-biaya ini perlu dipersiapkan sebelum memulai proses perpanjangan SIM.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM 2025

Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, namun tetap ada beberapa dokumen fisik yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

1. Foto Fisik SIM Lama

Anda harus menyiapkan foto fisik dari SIM yang masih berlaku, yang akan digunakan sebagai referensi untuk proses perpanjangan.

2. Foto Fisik KTP

Salinan foto fisik KTP yang valid juga diperlukan sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM.

3. Hasil Tes Kesehatan / Tes RIKKES Jasmani

Hasil tes kesehatan yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi.

4. Hasil Tes Psikologi

Tes psikologi akan memastikan bahwa Anda secara mental siap untuk mengemudi dan tidak memiliki gangguan.

5. Pas Foto

Pas foto terbaru dengan latar belakang biru, yang harus mengikuti ketentuan standar pas foto resmi.

6. Foto Tanda Tangan dengan Tinta Hitam

Foto tanda tangan yang ditulis dengan tinta hitam pada kertas putih polos.

Beberapa aturan khusus juga berlaku untuk pas foto yang harus diserahkan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Foto harus menghadap ke depan, tidak boleh menggunakan kacamata atau masker, dan tidak memakai topi atau hijab berwarna biru dan putih (untuk perempuan).
  • Foto harus memiliki resolusi 480 x 640 piksel dan latar belakang berwarna biru.

Harap diperhatikan bahwa jika Anda mengajukan perpanjangan SIM secara online dan pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat.

Related Post

Maka pengembalian dana akan dilakukan, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar Rp 10.000 serta biaya antar bank (selain BNI).

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk perpanjangan SIM secara online:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti foto SIM lama, foto KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto, serta foto tanda tangan.

2. Lakukan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui laman e-Rikkes SIM, sementara tes psikologi dapat dilakukan di situs ePPsi SIM. Setelah melakukan tes, Anda akan mendapatkan hasilnya secara online

3. Unduh dan Masuk ke Aplikasi Digital Korlantas

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan registrasi atau login dengan nomor handphone Anda.

4. Pilih Menu Perpanjangan SIM

Pilih menu “SIM” pada halaman beranda aplikasi, lalu pilih “Perpanjangan SIM” dan lanjutkan ke langkah berikutnya.

5. Pilih Golongan SIM dan Unggah Dokumen

Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang, masukkan nomor SIM Anda, dan unggah semua dokumen yang diperlukan.

6. Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Pilih Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) yang akan menerbitkan SIM Anda, kemudian pilih metode pengiriman, apakah menggunakan Pos Indonesia ke alamat rumah atau pengambilan di SATPAS.

7. Pembayaran dan Cek Status

Setelah memilih metode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditetapkan. Anda dapat memeriksa status transaksi melalui menu “Transaksi” di aplikasi.

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda tidak dapat memperpanjang SIM tersebut.

Jam Operasional SATPAS

SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Permohonan perpanjangan SIM yang diajukan setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya.

Proses perpanjangan SIM 2025 tidaklah sulit, namun Anda perlu mempersiapkan sejumlah biaya dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM terdiri dari biaya penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi.

Dengan melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, Anda dapat lebih mudah dan efisien dalam memperpanjang SIM.

Pastikan Anda mematuhi semua syarat dan prosedur agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa kendala. (WAN)

Recent Posts

  • Mobil
  • Updates

Update Harga Toyota Avanza 2017 Bekas Maret 2025, Makin Terjangkau!

Toyota Avanza tetap menjadi salah satu mobil MPV paling populer di Indonesia, termasuk untuk pasar…

14 Maret 2025
  • Mobil

Harga Mitsubishi Xpander Bekas 2019: Cek Harga Jelang Mudik Lebaran!

Mudik Lebaran semakin dekat, dan banyak orang mulai mencari mobil bekas yang nyaman dan irit…

14 Maret 2025
  • Mobil
  • Tips

Daftar Perlengkapan Darurat Wajib Saat Mudik Pakai Mobil Pribadi

Mudik dengan mobil pribadi memang lebih fleksibel dan nyaman, tapi jangan lupa untuk selalu siap…

14 Maret 2025