Ketahui total biaya perpanjangan SIM 2025 beserta syarat dan cara pengajuannya secara online agar prosesnya lebih mudah dan praktis.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun, dan setelah itu, pemiliknya diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Proses perpanjangan SIM memerlukan sejumlah biaya yang mencakup berbagai tes dan administrasi, yang dapat berbeda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki.
Lantas, berapa total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM pada tahun 2025? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yang Kemudian Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
Selain biaya penerbitan SIM tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan antara lain untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Berikut adalah rincian biaya tambahan tersebut:
Biaya untuk tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online. Biaya-biaya ini perlu dipersiapkan sebelum memulai proses perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, namun tetap ada beberapa dokumen fisik yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:
Anda harus menyiapkan foto fisik dari SIM yang masih berlaku, yang akan digunakan sebagai referensi untuk proses perpanjangan.
Salinan foto fisik KTP yang valid juga diperlukan sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM.
Hasil tes kesehatan yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi.
Tes psikologi akan memastikan bahwa Anda secara mental siap untuk mengemudi dan tidak memiliki gangguan.
Pas foto terbaru dengan latar belakang biru, yang harus mengikuti ketentuan standar pas foto resmi.
Foto tanda tangan yang ditulis dengan tinta hitam pada kertas putih polos.
Beberapa aturan khusus juga berlaku untuk pas foto yang harus diserahkan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Harap diperhatikan bahwa jika Anda mengajukan perpanjangan SIM secara online dan pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat.
Maka pengembalian dana akan dilakukan, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar Rp 10.000 serta biaya antar bank (selain BNI).
Cara Perpanjang SIM Online 2025
Proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk perpanjangan SIM secara online:
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti foto SIM lama, foto KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto, serta foto tanda tangan.
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui laman e-Rikkes SIM, sementara tes psikologi dapat dilakukan di situs ePPsi SIM. Setelah melakukan tes, Anda akan mendapatkan hasilnya secara online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan registrasi atau login dengan nomor handphone Anda.
Pilih menu “SIM” pada halaman beranda aplikasi, lalu pilih “Perpanjangan SIM” dan lanjutkan ke langkah berikutnya.
Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang, masukkan nomor SIM Anda, dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
Pilih Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) yang akan menerbitkan SIM Anda, kemudian pilih metode pengiriman, apakah menggunakan Pos Indonesia ke alamat rumah atau pengambilan di SATPAS.
Setelah memilih metode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditetapkan. Anda dapat memeriksa status transaksi melalui menu “Transaksi” di aplikasi.
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda tidak dapat memperpanjang SIM tersebut.
SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Permohonan perpanjangan SIM yang diajukan setelah pukul 15.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya.
Proses perpanjangan SIM 2025 tidaklah sulit, namun Anda perlu mempersiapkan sejumlah biaya dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM terdiri dari biaya penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya asuransi.
Dengan melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, Anda dapat lebih mudah dan efisien dalam memperpanjang SIM.
Pastikan Anda mematuhi semua syarat dan prosedur agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa kendala. (WAN)
Toyota Avanza tetap menjadi salah satu mobil MPV paling populer di Indonesia, termasuk untuk pasar…
Mudik Lebaran semakin dekat, dan banyak orang mulai mencari mobil bekas yang nyaman dan irit…
Mudik dengan mobil pribadi memang lebih fleksibel dan nyaman, tapi jangan lupa untuk selalu siap…