Pajak Tahunan Daihatsu Rocky ADS
Daihatsu Rocky merupakan SUV kompak yang cukup kompetitif di pasar otomotif Indonesia. Selain desainnya yang modern, Rocky juga menawarkan fitur lengkap di kelasnya, terutama pada tipe tertingginya.
Salah satu varian paling premium dari model ini adalah Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS Two Tone Special Color. Mobil ini tampil lebih atraktif berkat tambahan body-kit dari Astra Daihatsu Styling (ADS) dan pilihan warna spesial yang membuat tampilannya makin menonjol.
Harga yang dibanderol untuk varian ini mencapai Rp 252,2 juta. Sebuah angka yang mendekati seperempat miliar rupiah dan tentu mengundang pertanyaan: berapa sebenarnya pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik Rocky tipe ini?
Artikel ini akan mengulas secara rinci komponen pajak tahunan Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS, termasuk rincian biaya dan hal-hal yang perlu diketahui oleh pemilik atau calon pembeli.
Berikut ini adalah beberapa biaya pajak Daihatsu Rocky ADS:
Banyak orang masih mengira bahwa pajak tahunan mobil hanya sebatas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, ada beberapa komponen lain yang juga wajib dibayarkan setiap tahun.
Penting dipahami bahwa PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tidak sama dengan harga on the road. NJKB untuk Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS kemungkinan berkisar di angka Rp 235 juta.
Dari angka tersebut, pajak 1,5% menghasilkan PKB sebesar Rp 3.525.000. Selisih beberapa ribu dengan angka real Rp 3.528.000 bisa disebabkan oleh pembulatan atau faktor daerah.
Ini artinya, bila nilai jual kendaraan menurun seiring waktu, maka nominal PKB juga akan ikut turun. Namun, penurunannya tidak signifikan selama lima tahun pertama.
Salah satu komponen tambahan dari pajak kendaraan adalah SWDKLLJ. Untuk mobil penumpang pribadi seperti Rocky, biaya SWDKLLJ per tahun adalah Rp 143.000.
Dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja dan dimanfaatkan sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan jalan raya. Artinya, meski nominalnya kecil, dana ini memiliki peran sosial yang cukup penting.
Dengan demikian, total pajak tahunan untuk Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS adalah Rp 3.671.000. Ini merupakan akumulasi dari PKB dan SWDKLLJ saja.
Di luar dua komponen utama tersebut, terdapat sejumlah biaya tambahan yang terkadang muncul saat proses perpanjangan STNK tahunan. Contohnya adalah biaya administrasi STNK yang berkisar antara Rp 25.000 sampai Rp 50.000 tergantung wilayah.
Meski tidak besar, biaya ini tetap perlu diperhitungkan agar tidak mengejutkan saat membayar di Samsat. Apalagi jika menggunakan jasa perantara, maka akan ada tambahan biaya layanan yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Jika ingin efisien, sebaiknya pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi pembayaran resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Daihatsu Rocky ADS
Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga harus bersiap menghadapi pajak lima tahunan. Di tahun ke-5, STNK harus diperpanjang dan plat nomor diganti.
Untuk proses ini, ada tambahan biaya seperti penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100.000. Jumlah totalnya bisa mencapai Rp 4 jutaan atau lebih jika digabung dengan PKB dan SWDKLLJ.
Maka dari itu, sebaiknya pemilik kendaraan menyiapkan anggaran lebih pada tahun kelima. Jangan sampai terkejut dan akhirnya menunda pembayaran yang bisa berujung pada denda.
Membayar pajak kendaraan terlambat akan dikenakan denda yang dihitung per bulan. Sanksinya sebesar 25% dari PKB jika terlambat hingga satu tahun.
Sebagai contoh, jika pemilik Daihatsu Rocky telat membayar selama tiga bulan, maka dendanya sekitar Rp 264.600 (25% dari PKB dibagi 12 lalu dikali 3 bulan). Belum termasuk denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.750.
Total denda ini bisa makin membengkak jika pembayaran ditunda lebih dari setahun. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar tepat waktu atau memanfaatkan layanan pengingat pajak tahunan.
Meski pajaknya mencapai Rp 3,6 juta per tahun, Daihatsu Rocky tetap jadi pilihan menarik di segmen SUV kompak. Tipe 1.0T R CVT ADS menawarkan kombinasi desain agresif, teknologi turbo, dan fitur modern seperti keyless entry hingga kamera 360 derajat.
Dibandingkan rivalnya, biaya pajaknya masih tergolong moderat. Apalagi jika mempertimbangkan performa mesin 1.0 liter turbo yang cukup responsif namun tetap irit bahan bakar.
Dengan catatan, pemilik siap dengan biaya rutin tahunan dan perawatan berkala, Rocky adalah kendaraan yang menyenangkan sekaligus efisien di perkotaan.
Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS adalah mobil dengan penampilan gagah dan fitur berlimpah. Harga seperempat miliar tentu diikuti dengan pajak tahunan yang perlu diperhitungkan secara cermat.
Dengan PKB sekitar Rp 3,5 juta dan tambahan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, total pajak tahunannya mencapai Rp 3,6 juta. Jangan lupa biaya lain seperti administrasi dan potensi denda bila telat membayar.
Mengetahui rincian pajak seperti ini penting agar tidak terkejut di kemudian hari. Dengan manajemen keuangan yang baik, memiliki Rocky tetap bisa jadi keputusan yang menyenangkan dan bebas stres. (dda)