Categories: Mobil Motor Tips

Berapa Biaya Cek Fisik Kendaraan di Samsat Selama Pemutihan Pajak? Simak Infonya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai provinsi di Indonesia menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, denda dan tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk selama bertahun-tahun akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Program ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mereka tanpa harus khawatir dengan denda yang membengkak.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, salah satunya adalah melakukan cek fisik kendaraan.

Lantas, berapa biaya cek fisik kendaraan di Samsat selama pemutihan pajak? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Cek fisik kendaraan adalah salah satu tahapan yang harus dilalui saat melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor, terutama untuk perpanjangan STNK yang telah kedaluwarsa selama lima tahun atau lebih.

Dalam proses cek fisik ini, petugas akan memeriksa dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Cek fisik bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki sesuai dengan data yang terdaftar di Samsat dan memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait dengan masalah hukum seperti kendaraan curian.

Cek fisik kendaraan biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), dan kendaraan yang akan diperiksa harus dibawa langsung ke Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik oleh petugas.

Cek fisik ini merupakan syarat wajib untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang telah mati STNK-nya selama lima tahun atau lebih.

Biaya Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Pada umumnya, cek fisik kendaraan di Samsat merupakan prosedur yang tidak dikenakan biaya atau gratis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan adanya biaya khusus untuk cek fisik kendaraan.

Hal ini juga ditegaskan dalam situs resmi Indonesia Baik, yang menyatakan bahwa cek fisik kendaraan di Samsat tidak dikenakan biaya alias gratis.

Artinya, apabila Anda mendatangi Samsat untuk melakukan cek fisik, tidak ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Namun, meskipun cek fisik tidak dikenakan biaya, ada beberapa biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK.

Seperti biaya penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan.

Biaya Lain yang Harus Dibayar dalam Proses Perpanjangan STNK

Selain cek fisik yang tidak dikenakan biaya, ada beberapa biaya lain yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK. Berikut adalah rinciannya:

1. Biaya Penerbitan STNK

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (seperti sepeda motor dan tiga roda), biaya penerbitan STNK adalah sekitar Rp 100.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih (seperti mobil), biaya penerbitan STNK adalah sekitar Rp 200.000.

2. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Kendaraan)

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan TNKB adalah sekitar Rp 60.000. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan TNKB adalah sekitar Rp 100.000.

3. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor merupakan biaya yang harus dibayar setiap tahun sesuai dengan jenis dan jenis kendaraan. Besaran PKB dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan jenis kendaraan.

Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan Anda melalui lembar STNK atau melalui situs resmi pemerintah provinsi masing-masing.

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayar untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Besaran SWDKLLJ ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, yakni sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum.

Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Untuk melakukan cek fisik kendaraan, Anda perlu mendatangi kantor Samsat yang menyediakan layanan ini. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan cek fisik kendaraan:

  1. Siapkan Dokumen Kendaraan Sebelum pergi ke Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK dan KTP. Dokumen ini akan diperlukan untuk proses cek fisik.
  2. Datang ke Lokasi Cek Fisik Datangi Samsat terdekat yang menyediakan layanan cek fisik kendaraan. Biasanya, Samsat menyediakan area khusus untuk melakukan cek fisik kendaraan.
  3. Proses Cek Fisik Di lokasi cek fisik, petugas akan memeriksa fisik kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Proses ini hanya memerlukan waktu beberapa menit.
  4. Dapatkan Surat Bukti Cek Fisik Setelah cek fisik selesai, Anda akan menerima surat bukti cek fisik yang dapat digunakan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.
  5. Lanjutkan Proses Perpanjangan STNK Setelah cek fisik selesai, Anda dapat melanjutkan proses perpanjangan STNK di loket yang tersedia di Samsat, dengan membayar biaya yang sesuai, seperti biaya penerbitan STNK, TNKB, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlangsung di berbagai provinsi memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Dalam program ini, denda dan tunggakan pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun akan dihapuskan, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki kendaraan dengan STNK yang sudah mati selama beberapa tahun, Anda hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa perlu khawatir dengan denda atau pajak yang belum dibayar.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat memberikan keringanan biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sehingga banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang STNK mereka tanpa terbebani dengan denda yang cukup besar.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus khawatir dengan denda atau tunggakan pajak.

Meskipun cek fisik kendaraan di Samsat tidak dikenakan biaya atau gratis, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa biaya lain, seperti biaya penerbitan STNK dan TNKB, serta pajak kendaraan dan SWDKLLJ.

Jadi, pastikan Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan perpanjangan STNK yang lancar. (WAN)