Begini Cara Menyanggah Tilang Elektronik yang Salah Alamat
Sistem tilang elektronik atau yang dikenal sebagai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diberlakukan di banyak daerah di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan.
Namun, di balik tujuannya yang mulia, sistem ETLE juga bukan tanpa kekurangan.
Tak sedikit masyarakat yang mengaku mendapat surat tilang elektronik, padahal mereka merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, atau bahkan kendaraan dalam surat tersebut bukan milik mereka.
Lantas, apa yang bisa dilakukan jika kita mendapat tilang elektronik yang salah alamat? Apakah kita bisa menyanggahnya? Jawabannya: bisa!
Perlu diketahui, sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera pengawas yang ditempatkan di sejumlah titik strategis, seperti perempatan jalan, jalur cepat, dan persimpangan padat lalu lintas.
Kamera ini akan mendeteksi dan merekam pelanggaran seperti:
Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan (berdasarkan nomor polisi) akan ditelusuri ke database registrasi kendaraan. Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data Samsat.
Nah, di sinilah sering muncul masalah. Kadang, data kendaraan belum diperbarui, misalnya karena sudah dijual tapi belum dibalik nama.
Atau kamera salah membaca angka/huruf pada pelat nomor sehingga menimbulkan kesalahan identifikasi.
Begini Cara Menyanggah Tilang Elektronik yang Salah Alamat
Jika kamu menerima surat konfirmasi tilang elektronik padahal merasa tidak melanggar atau kendaraan tersebut bukan milikmu lagi, jangan tinggal diam. Kamu berhak menyanggah tilang ETLE tersebut.
Penolakan atau sanggahan ini sah dan diakomodasi oleh sistem ETLE. Bahkan, pihak Kepolisian RI melalui Korlantas telah menyediakan layanan pengajuan sanggahan secara online melalui website resmi ETLE di:
Cara Menyanggah Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online
Berikut langkah-langkah menyanggah surat tilang ETLE melalui website resmi:
Kamu akan menerima informasi terbaru tentang status sanggahan melalui email atau SMS, tergantung pada data yang kamu masukkan saat konfirmasi.
Jangan abaikan surat tilang elektronik hanya karena merasa tidak bersalah. Jika tidak ditindaklanjuti, kamu bisa dianggap mengakui pelanggaran dan tetap harus membayar denda.
Waktu maksimal konfirmasi atau sanggahan biasanya 3–7 hari setelah surat diterima. Lewat dari itu, proses bisa berjalan otomatis.
Jika kesalahan terjadi karena kendaraan sudah dijual, segera lakukan proses balik nama di Samsat untuk menghindari kejadian serupa.
Penting untuk diingat bahwa sanggahan tilang elektronik tidak bisa sembarangan. Pihak kepolisian hanya akan menerima sanggahan yang disertai bukti kuat dan logis.
Sanggahan tanpa bukti atau hanya sekadar “merasa tidak melanggar” kemungkinan besar akan ditolak.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa “setiap sanggahan wajib dibuktikan. Jika benar, akan kita batalkan dan arahkan ke pemilik sebenarnya.”
Sistem ETLE sebenarnya sangat membantu penegakan hukum di jalan raya tanpa perlu mengganggu kelancaran lalu lintas.
Namun tetap saja, edukasi kepada masyarakat mengenai cara kerja dan cara menyanggah menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk:
Mendapatkan surat tilang elektronik tentu membuat panik, apalagi jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran.
Namun, jangan buru-buru bayar tilang jika memang tidak bersalah. Kamu berhak menyanggahnya melalui jalur resmi yang sudah disediakan oleh Polri.
Situs resmi https://etle.polri.go.id adalah platform yang aman dan cepat untuk proses sanggahan tilang elektronik. Dengan bukti yang kuat, kamu bisa membela diri dan terbebas dari tilang yang salah sasaran.
Ingat, bukan hanya teknologi yang canggih yang dibutuhkan dalam sistem lalu lintas, tapi juga kesadaran dan ketelitian masyarakat dalam menggunakan haknya secara bijak.(taa)