Categories: Tips Updates

Begini Cara Buka Blokir STNK Karena Tilang Elektronik Secara Online, Mudah dan Praktis!

Pernah mengalami tiba-tiba STNK tidak bisa diperpanjang karena terkena tilang elektronik? Situasi ini memang cukup membingungkan, apalagi kalau kita merasa tidak pernah menerima surat tilang fisik.

Banyak pemilik kendaraan baru menyadari blokir ini saat mengurus pajak kendaraan tahunan di Samsat. Seiring penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) yang makin masif di berbagai kota, kasus seperti ini makin sering terjadi.

Seringkali tanpa disadari, pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, lalu datanya otomatis terhubung ke sistem Samsat. Akibatnya, STNK otomatis diblokir sementara sampai denda tilang diselesaikan.

Beruntung, kini proses membuka blokir STNK dapat dilakukan secara online. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot antre panjang di kantor polisi atau Samsat hanya untuk menyelesaikan masalah ini.

Berikut ini panduan lengkap cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik secara online dengan mudah dan praktis.

Apa Itu Tilang Elektronik dan Kenapa STNK Bisa Diblokir?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera CCTV. Kamera tersebut merekam pelanggaran, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, atau melanggar marka jalan.

Setelah pelanggaran tercatat, data kendaraan langsung dicocokkan dengan database Samsat. Jika pelanggaran terbukti, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Bila tidak ada tanggapan atau pembayaran tilang, Samsat akan memblokir STNK secara otomatis.

Blokir ini bukan berarti kendaraan Anda disita, tetapi Anda tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK sebelum menyelesaikan kewajiban. Sistem ini bertujuan mendisiplinkan pengendara dan meminimalkan pungli di lapangan.

Mengenali sistem ini penting agar Anda lebih sigap menyelesaikan urusan tilang tanpa membuat masalah jadi berlarut-larut.

Cara Cek Status Tilang Elektronik Secara Online

Sebelum membuka blokir, langkah pertama adalah memastikan ada atau tidaknya pelanggaran tilang elektronik. Anda bisa cek melalui website resmi ETLE di masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, untuk wilayah Polda Metro Jaya, cek di etle-pmj.info. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka.

Hasil pengecekan akan menampilkan informasi lengkap soal jenis pelanggaran, tanggal kejadian, hingga foto bukti pelanggaran. Apabila terdapat pelanggaran, akan muncul petunjuk untuk membayar denda tilang.

Mengecek sendiri status ini penting agar Anda tidak salah langkah, apalagi jika kendaraan Anda sering dipinjam orang lain.

Langkah-Langkah Membuka Blokir STNK Karena Tilang Elektronik

Setelah memastikan ada pelanggaran, berikut ini langkah-langkah membuka blokir STNK secara online:

1. Bayar Denda Tilang Melalui Virtual Account

Setelah pengecekan, Anda akan mendapat kode pembayaran (BRIVA atau bank lain tergantung wilayah). Kode ini bisa digunakan untuk membayar denda melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Pastikan membayar sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak dikenakan tambahan denda administrasi. Simpanlah bukti pembayaran sebagai dokumen penting untuk proses selanjutnya.

2. Kirim Bukti Pembayaran ke Petugas ETLE

Setelah bayar, Anda perlu mengirimkan bukti pembayaran ke kontak resmi ETLE sesuai wilayah. Biasanya, ini bisa dilakukan lewat WhatsApp yang nomornya tercantum di website ETLE setempat.

Sertakan foto STNK, bukti transfer, dan KTP pemilik kendaraan saat mengirim dokumen. Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa pembayaran sudah diterima dan diproses.

3. Permintaan Buka Blokir ke Samsat

Setelah mendapat konfirmasi pembayaran selesai, Anda perlu mengajukan permintaan buka blokir ke Samsat. Banyak daerah sudah menyediakan layanan ini secara online lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Di aplikasi SIGNAL, Anda tinggal pilih menu layanan “Blokir STNK” dan ikuti instruksi pengisian data. Pastikan seluruh data yang diisi cocok dengan dokumen kendaraan Anda.

4. Pantau Status Buka Blokir

Setelah mengajukan permohonan, status blokir biasanya akan terbuka dalam 1-2 hari kerja. Anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi Samsat.

Jika STNK sudah aktif, Anda bisa langsung membayar pajak kendaraan tanpa hambatan. Jika belum aktif lebih dari 3 hari, sebaiknya hubungi call center Samsat untuk konfirmasi.

Tips Praktis Agar Tidak Terjebak Tilang Elektronik Lagi

Agar pengalaman blokir STNK tidak terulang, penting untuk lebih waspada saat berkendara. Berikut ini Adalah beberapa tips sederhana yang bisa  Anda diterapkan:

  • Selalu Patuhi Rambu Lalu Lintas: Meskipun jalan tampak sepi, tetap patuhi lampu merah, marka jalan, dan rambu lalu lintas. Tilang elektronik berbasis sistem, bukan situasi jalan. Kamera ETLE tetap bekerja 24 jam dan merekam semua pelanggaran, meskipun tidak ada polisi yang berjaga.
  • Lengkapi Surat-Surat Kendaraan:
    Pastikan SIM, STNK, dan pajak kendaraan Anda selalu aktif dan sah. Kamera ETLE juga bisa mendeteksi kendaraan dengan data tidak sinkron. Rajin memeriksa masa berlaku surat-surat bisa menghindarkan Anda dari masalah administratif di kemudian hari.
  • Periksa Plat Nomor dan Kendaraan Secara Berkala: Jangan remehkan kondisi plat nomor kendaraan Anda. Jika angka atau huruf sudah pudar, segera ganti dengan yang baru di Samsat. Plat yang buram atau rusak bisa membuat kamera ETLE salah membaca, dan akhirnya Anda yang harus membuktikan tidak bersalah.
  • Cek Secara Berkala di Situs ETLE: Biasakan mengecek status kendaraan Anda di situs ETLE setiap beberapa bulan sekali. Ini berguna untuk mendeteksi jika ada pelanggaran yang tidak Anda sadari. Apalagi jika kendaraan sering digunakan bergantian dalam keluarga, lebih aman untuk melakukan pemeriksaan rutin.

 

Membuka blokir STNK akibat tilang elektronik sekarang lebih cepat dan praktis berkat layanan online. Anda hanya perlu cek status, bayar denda, kirim bukti, lalu ajukan permintaan buka blokir tanpa harus antre lama di Samsat.

Penting untuk bertindak cepat agar tidak mengganggu kewajiban membayar pajak kendaraan yang berdampak pada legalitas kendaraan Anda di jalan. Dengan memahami proses ini dan menjaga kedisiplinan berlalu lintas, Anda bisa berkendara dengan lebih tenang dan aman.

Jangan lupa memanfaatkan teknologi seperti aplikasi SIGNAL untuk memudahkan segala urusan kendaraan Anda. Kini, urusan buka blokir STNK akibat tilang elektronik tidak lagi sesulit yang dibayangkan!. (Okt)