BBNKB Kendaraan Bekas Resmi Dihapus
Masyarakat Indonesia kini tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat membeli kendaraan bekas. Peraturan terbaru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan bekas.
Sebelumnya, biaya tersebut menjadi tanggungan tambahan bagi pihak pembeli. Aturan ini menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yaitu untuk unit baru yang dibeli langsung dari dealer.
Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, biaya BBNKB tidak lagi berlaku. Langkah ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas dengan lebih hemat.
Meskipun BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap perlu memperhitungkan sejumlah biaya lain yang timbul saat mengurus proses balik nama. Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tetap wajib dibayar oleh pemilik baru.
Selain itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi untuk proses pembuatan STNK, pelat nomor, dan BPKB tetap berlaku.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka. Hal ini bertujuan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
“Jangan ditunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujar Agus Fatoni, seperti yang dilansir dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).
Mengapa proses balik nama ini begitu penting? Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin bahwa informasi kepemilikan kendaraan tercatat secara akurat dalam sistem. Hal ini sangat bermanfaat dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, menekankan pentingnya kesesuaian data kepemilikan kendaraan. Menurutnya, data yang akurat akan sangat membantu mempercepat penanganan serta pelayanan dari Jasa Raharja, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, masyarakat tetap perlu memperhatikan kewajiban administratif lainnya untuk memastikan proses balik nama kendaraan berjalan lancar.
BBNKB
Walaupun BBNKB telah dibebaskan, bukan berarti semua biaya terkait balik nama kendaraan menjadi gratis. Beberapa biaya tetap harus dibayar oleh pemilik baru, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dihitung berdasarkan jenis dan tahun kendaraan.
Selain itu, ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan kontribusi untuk dana kecelakaan lalu lintas.
Biaya administrasi juga tetap perlu diperhatikan, yaitu untuk pembuatan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Biaya-biaya ini harus dibayar agar proses balik nama bisa selesai dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Jika Anda berencana untuk membeli kendaraan bekas, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses balik nama.
Pastikan Anda menyertakan KTP, STNK asli, serta BPKB asli milik pemilik kendaraan sebelumnya sebagai syarat administrasi. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang berlaku. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proses perubahan nama kepemilikan tidak bisa diproses.
Meskipun proses balik nama kendaraan bisa dilakukan sendiri, jika Anda kurang familiar dengan prosedurnya, Anda bisa meminta bantuan dari pihak ketiga, seperti jasa pengurusan balik nama. Namun, pastikan Anda memilih pihak yang terpercaya agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala.
Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, apakah sudah melakukan proses balik nama? Jika belum, ini adalah saat yang tepat untuk melakukannya, mengingat penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas. Dengan demikian, Anda dapat menghemat lebih banyak biaya dan memastikan bahwa data kendaraan tercatat sesuai dengan identitas Anda sebagai pemilik sah.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, tentu saja akan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi beban biaya yang harus dibayar saat membeli kendaraan bekas. Namun, pastikan untuk tetap mematuhi kewajiban lain, seperti pajak dan biaya administrasi, agar kendaraan yang Anda miliki terdaftar dengan benar dan sah.
Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan langkah positif bagi pembeli, yang memungkinkan mereka untuk membeli kendaraan bekas dengan biaya yang lebih rendah.
Meski demikian, tetap ada biaya lain yang perlu dibayar saat melakukan balik nama kendaraan. Dengan memahami proses ini, Anda bisa lebih siap dan menghindari kendala dalam mengurus balik nama kendaraan Anda. (dda)