Ban Pecah di Jalan Tol Bisa Dapat Ganti Rugi, Ini Prosedur Klaimnya ke Jasa Marga

Cara klaim ganti rugi ban mobil pecah ke jasa marga
Mengalami ban pecah saat berkendara di jalan tol bukan hanya membuat panik, tapi juga bisa memicu risiko kecelakaan. Terlebih jika penyebabnya adalah kondisi jalan yang rusak atau berlubang yang tak terlihat dari kejauhan.
Banyak pengemudi mengira mereka harus menanggung sendiri kerusakan tersebut. Sebenarnya, jika kejadian berlangsung di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Anda berhak mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi.
Jasa Marga memberikan kesempatan kepada pengguna jalan untuk meminta kompensasi atas kerusakan kendaraan akibat gangguan permukaan jalan. Prosedur klaim ini telah diatur dengan jelas, lengkap dengan syarat dan batas waktu yang harus dipenuhi.
Dengan memahami prosedur tersebut, pengendara bisa melindungi haknya dan menghindari kerugian lebih besar. Artikel ini akan mengulas langkah-langkah praktis dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk klaim ban pecah di jalan tol.
Jasa Marga Berikan Ganti Rugi Ban Mobil Pecah di Jalan Tol
Jasa Marga siap memberikan kompensasi atas kerusakan ban pecah yang dialami pengendara di jalan tol yang berada di bawah pengelolaannya. Salah satunya adalah di sepanjang jalan tol Trans Jawa yang menjadi jalur vital bagi mobilitas kendaraan pribadi maupun logistik.
Pihak Jasa Marga menyebut bahwa kerusakan seperti ban pecah akibat jalan berlubang dikategorikan sebagai gangguan akibat kerusakan permukaan jalan. Ini berarti, pengguna jalan tol yang mengalami insiden semacam itu memiliki hak untuk mengajukan kompensasi.
VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menegaskan bahwa penggantian akan dilakukan sesuai dengan prosedur perusahaan. Tentu dengan mempertimbangkan bukti kejadian dan besaran kerusakan yang dialami kendaraan.
Hanya Ruas Tol Dikelola Jasa Marga yang Bisa Klaim Ganti Rugi Pecah Ban
Perlu dicatat bahwa tidak semua jalan tol di Indonesia berada di bawah pengelolaan Jasa Marga. Ruas tol yang dikelola operator lain mungkin memiliki mekanisme klaim yang berbeda, sehingga pengguna harus menyesuaikan diri dengan prosedur masing-masing.
Apabila kejadian ban pecah berlangsung di luar jalan tol yang dikelola Jasa Marga, seperti di ruas tol milik PT Waskita Toll Road atau Hutama Karya, Anda masih memiliki peluang untuk mengajukan klaim. Namun, sebaiknya segera hubungi pengelola tol yang bersangkutan untuk mengetahui prosedur mereka.
Untuk jalan tol Trans Jawa serta ruas lain yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga, mekanisme klaim telah ditetapkan secara jelas dan terbuka.
Syarat Administrasi Pengajuan Klaim Ganti Rugi

Ban mobil pecah
Untuk bisa mengajukan klaim ganti rugi akibat ban pecah, pengguna jalan tol wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi. Hal ini diatur dalam SK Direksi PT JTT Nomor 01/KPTS-JTT/2023, khususnya Pasal 7 Ayat 6.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon klaim:
- Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
- Dokumen keterangan dari petugas Jasa Marga di tempat kejadian.
- Surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)
- Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
- Foto saat kejadian yang menunjukkan kondisi kendaraan dan lokasi
- Kwitansi asli dari bengkel sebagai bukti perbaikan
- Struk tol atau history e-toll
Pastikan seluruh dokumen tersebut terpenuhi supaya klaim Anda tidak mengalami penolakan. Ketidaklengkapan dokumen bisa membuat proses verifikasi terhambat atau bahkan ditolak sepenuhnya.
Batas Waktu Pengajuan Klaim
Satu hal penting yang harus diingat adalah batas waktu pengajuan klaim. Pemohon hanya punya waktu 3×24 jam sejak kejadian untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen klaim.
Jika melebihi waktu tersebut, besar kemungkinan klaim tidak akan diproses. Maka dari itu, setelah kejadian, segera hubungi petugas tol dan mulai kumpulkan dokumen yang dibutuhkan.
Semakin cepat Anda bertindak, semakin besar pula kemungkinan klaim disetujui.
Prosedur Klaim di Lapangan
Saat mengalami ban pecah di jalan tol, jangan panik. Berikut ini beberapa tahapan yang dapat Anda tempuh agar proses klaim berlangsung tanpa hambatan:
- Menepi ke bahu jalan dengan aman, lalu hidupkan lampu hazard dan pasang segitiga pengaman.
- Hubungi call center Jasa Marga di 14080 atau gunakan aplikasi Travoy untuk melaporkan insiden.
- Silakan tunggu petugas tol tiba di lokasi untuk memberikan bantuan serta surat keterangan insiden.
- Dokumentasikan kondisi kendaraan, lokasi kejadian, dan kerusakan yang terjadi.
- Minta surat keterangan tambahan dari PJR, sebagai pelengkap dokumen klaim.
- Setelah kejadian selesai, bawa kendaraan ke bengkel resmi atau terpercaya, lalu simpan kwitansi asli.
- Kumpulkan seluruh dokumen lalu ajukan klaim ke kantor Jasa Marga terdekat atau hubungi lewat email/customer service untuk instruksi lebih lanjut.
Dengan mengikuti prosedur ini, peluang klaim disetujui akan jauh lebih tinggi.
Contoh Kasus dan Estimasi Ganti Rugi
Misalnya seorang pengendara mengalami pecah ban di ruas Tol Cipali akibat menghantam lubang cukup besar. Setelah mendapat surat keterangan dari petugas dan PJR, ia memperbaiki ban dan velg di bengkel dengan biaya Rp700.000.
Setelah dokumen lengkap diserahkan ke Jasa Marga, tim verifikasi akan memeriksa semua bukti yang diajukan. Bila tidak ada kendala, pengendara bisa mendapatkan kompensasi penuh atau sebagian, tergantung hasil evaluasi dan kesepakatan kedua pihak.
Proses pencairan dana ganti rugi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan data dan jadwal verifikasi.
Ban pecah di jalan tol akibat jalan berlubang memang bisa sangat merugikan. Tapi kini pengguna jalan tol tak perlu khawatir berlebihan karena Jasa Marga siap memberikan ganti rugi, asalkan syarat dan prosedur dipenuhi.
Pastikan Anda bertindak cepat, mengumpulkan bukti lengkap, dan mengikuti alur klaim dengan benar. Dengan begitu, hak Anda sebagai pengguna jalan tetap terlindungi, dan perjalanan tetap aman serta nyaman.
Jika Anda sering menggunakan jalan tol, tidak ada salahnya memahami prosedur ini sejak sekarang. Siap sedia selalu lebih baik daripada menyesal di kemudian hari. (dda)