Lampu hazard seharusnya hanya dinyalakan saat kondisi darurat, bukan saat hujan deras.
Pernah nggak, lagi nyetir di tengah hujan deras, tiba-tiba lihat banyak mobil di depan nyalain lampu hazard barengan?
Kelihatannya kayak “kode rame-rame” biar hati-hati, padahal faktanya… ini justru salah kaprah dan bahaya banget.
Yup, menyalakan lampu hazard saat hujan deras bukan cuma bikin bingung pengendara lain, tapi juga bisa memicu kecelakaan.
Sayangnya, kebiasaan ini masih sering kejadian di jalanan Indonesia. Biar kamu nggak ikut-ikutan salah, yuk kita bahas tuntas kenapa lampu hazard nggak boleh dinyalain saat hujan, apa saja risikonya, dan kapan sebenarnya hazard itu baru boleh dipakai.
Menyalakan lampu hazard saat hujan deras memang kelihatannya niat baik, tapi sebenarnya itu salah kaprah dan berbahaya.
Lampu hazard seharusnya hanya dinyalakan saat kondisi darurat, bukan saat hujan deras.
Buat yang belum ngeh, lampu hazard itu lampu sein kanan dan kiri yang menyala bersamaan (kedip-kedip). Biasanya tombolnya ada di tengah dashboard, lambangnya segitiga merah.
Fungsi resminya? Buat ngasih tanda kondisi darurat — entah mobil mogok, kecelakaan, atau lagi berhenti darurat di pinggir jalan. Jadi bukan buat tanda “awas hujan deras”.
Ada beberapa alasan kenapa orang Indonesia (mungkin termasuk kamu dulu?) suka nyalain hazard waktu hujan deras:
Masalahnya, niat baik ini malah bikin efek sebaliknya. Nih alasannya kenapa bahaya banget.
1. Membingungkan Pengendara Lain
Lampu hazard bikin sein kanan dan kiri nyala barengan. Jadi, pengendara lain nggak bisa baca arah mobil kamu — mau belok kanan? Mau pindah jalur kiri? Atau mau tetap lurus? Nggak kelihatan.
Kalau ada yang mau nyalip, mereka bisa salah prediksi arah. Resikonya? Senggolan, tabrak samping, atau serempet. Bahaya, kan?
2. Menyamarkan Lampu Rem
Saat hujan deras, pandangan pengendara belakang udah terbatas. Kalau hazard nyala, lampu rem jadi kurang jelas kelihatan. Padahal, lampu rem penting banget buat ngasih tahu kamu lagi ngerem atau mau berhenti.
Kalau pengendara belakang telat ngeh kamu ngerem, bisa-bisa ditabrak dari belakang.
3. Berpotensi Melanggar Aturan
Secara aturan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 121 Ayat 1 jelas bilang, lampu hazard hanya boleh dipakai saat keadaan darurat. Hujan deras bukan kondisi darurat dalam arti teknis. Jadi kalau ketemu razia ketat, bisa kena tilang loh.
4. Mengganggu Konsentrasi Pengendara Lain
Cahaya kedip-kedip hazard yang ramai malah bikin mata pengendara lain cepat lelah dan terganggu. Apalagi malam hari atau hujan deras, pantulan lampu bisa bikin silau dan fokus buyar. Alih-alih bikin aman, malah bikin konsentrasi orang lain berantakan.
Kalau visibilitas terbatas, bukan hazard yang dinyalain, tapi ini:
Supaya nggak bingung, catet ya — lampu hazard cuma dipakai kalau:
Selain itu, JANGAN PAKE hazard. Termasuk saat hujan deras, macet, atau masuk terowongan.
Menyalakan lampu hazard saat hujan deras memang kelihatannya niat baik, tapi sebenarnya itu salah kaprah dan berbahaya.
Bisa bikin pengendara lain bingung, nutupin lampu rem, dan bahkan melanggar aturan lalu lintas.
Jadi kalau hujan deras, cukup nyalain lampu utama dan jaga kecepatan. Jangan ikut-ikutan nyalain hazard cuma karena orang lain nyalain. Safety first, tapi harus ngerti aturan mainnya juga.
Sekarang udah paham, kan? Yuk, jadi pengendara yang lebih bijak dan nggak asal hazard-an pas hujan.(vip)