Apakah Asuransi Mobil Mengcover Kerusakan Akibat Banjir Ini Penjelasannya
Musim hujan sering kali membawa risiko banjir, terutama di daerah rawan genangan air. Para pemilik mobil harus memahami apakah polis asuransi mereka menanggung kerusakan akibat banjir atau tidak.
Hal ini penting agar tidak mengalami kerugian besar ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat genangan air yang tinggi.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua polis asuransi mobil secara otomatis memberikan perlindungan terhadap bencana alam, termasuk banjir.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan Anda dilindungi dari risiko banjir? Berikut penjelasannya.
Apakah Asuransi Mobil Mengcover Kerusakan Akibat Banjir? Ini Penjelasannya
Secara umum, terdapat dua jenis utama asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia, yaitu:
Asuransi all risk atau komprehensif memberikan perlindungan lebih luas dibandingkan asuransi total loss only (TLO).
Namun, perluasan jaminan untuk risiko bencana alam, termasuk banjir, sering kali tidak termasuk dalam polis standar.
Pemilik kendaraan perlu mengajukan perluasan pertanggungan agar dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko banjir.
Asuransi TLO hanya menanggung kerugian total atau kehilangan kendaraan.
Kerusakan ringan hingga sedang akibat banjir biasanya tidak akan ditanggung oleh jenis asuransi ini, kecuali jika kendaraan mengalami kerusakan total yang biaya perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan sebelum kejadian.
Agar bisa mengajukan klaim atas kerusakan mobil akibat banjir, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa polis asuransinya mencakup perluasan jaminan terhadap bencana alam. Perluasan jaminan ini biasanya mencakup:
Jika perluasan jaminan ini tidak termasuk dalam polis standar yang dimiliki, maka klaim atas kerusakan akibat banjir bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan teliti isi polis dan menanyakan kepada pihak asuransi mengenai cakupan perlindungan yang diberikan.
Jika polis asuransi sudah mencakup perlindungan terhadap banjir, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar klaim dapat disetujui oleh pihak asuransi. Beberapa di antaranya adalah:
Jika pemilik kendaraan secara sengaja menerjang banjir dan mengakibatkan kerusakan mesin atau komponen lainnya, maka klaim bisa ditolak.
Asuransi biasanya hanya menanggung kerusakan akibat banjir jika kendaraan memang terjebak tanpa disengaja atau terkena dampak banjir yang tidak dapat dihindari.
Setelah mobil mengalami kerusakan akibat banjir, pemilik kendaraan harus segera melaporkannya kepada pihak asuransi dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, batas waktu untuk pelaporan klaim adalah 3 x 24 jam setelah kejadian.
Banyak pemilik mobil yang mencoba menyalakan mesin setelah kendaraan terendam banjir. Padahal, tindakan ini bisa memperparah kerusakan pada mobil.
Jika terbukti bahwa pemilik kendaraan melakukan kesalahan dalam penanganan mobil setelah terkena banjir, maka pihak asuransi bisa menolak klaim.
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mengajukan klaim akibat banjir meliputi:
Menambahkan perlindungan terhadap banjir dalam polis asuransi mobil memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
Perbaikan mobil akibat kerusakan banjir bisa sangat mahal, terutama jika mesin mengalami water hammer.
Dengan adanya perlindungan asuransi, pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki mobilnya.
Pemilik mobil tidak perlu khawatir ketika musim hujan datang, terutama jika tinggal di daerah rawan banjir. Dengan memiliki asuransi yang mencakup perlindungan terhadap banjir, mereka bisa lebih tenang dalam berkendara.
Dengan adanya asuransi, pemilik kendaraan bisa langsung membawa mobil ke bengkel rekanan tanpa harus khawatir mengenai biaya perbaikan.
Proses klaim yang cepat juga memungkinkan mobil dapat segera diperbaiki dan kembali digunakan.
Tidak semua asuransi mobil secara otomatis mengcover kerusakan akibat banjir.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa kembali isi polis asuransi mereka dan memastikan bahwa perluasan jaminan terhadap bencana alam telah ditambahkan.
Jika polis tidak mencakup perlindungan terhadap banjir, maka klaim bisa ditolak oleh pihak asuransi.
Bagi yang tinggal di daerah rawan banjir atau sering bepergian ke wilayah dengan risiko genangan air tinggi, sangat disarankan untuk menambahkan perlindungan asuransi terhadap banjir.
Dengan begitu, pemilik mobil dapat berkendara dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko finansial akibat kerusakan kendaraan akibat banjir.
Jika Anda belum memiliki perlindungan tambahan terhadap banjir dalam polis asuransi mobil Anda, segera hubungi pihak asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan.(taa)
Toyota Avanza tetap menjadi salah satu mobil MPV paling populer di Indonesia, termasuk untuk pasar…
Mudik Lebaran semakin dekat, dan banyak orang mulai mencari mobil bekas yang nyaman dan irit…
Mudik dengan mobil pribadi memang lebih fleksibel dan nyaman, tapi jangan lupa untuk selalu siap…