Categories: Mobil Updates

Ada Wuling Air EV – Chery J6! Inilah Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pajak

Dalam upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah Indonesia telah meluncurkan insentif pajak untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun bus listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon serta mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Salah satu insentif yang diberikan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku untuk kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya terkait dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 mengatur pemberian insentif berupa PPN DTP kepada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi ketentuan tertentu.

Kebijakan pemberian insentif berupa PPN DTP kepada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus listrik telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan memberikan dorongan besar bagi produsen kendaraan listrik untuk meningkatkan komponen lokal dalam produksi kendaraan mereka.

Ketentuan Pemberian Subsidi Pajak untuk Mobil Listrik

Untuk bisa mendapatkan insentif PPN DTP, kendaraan listrik harus memenuhi beberapa persyaratan teknis, salah satunya adalah mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Berikut ini adalah ketentuan yang ditetapkan untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif:

  1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus dengan nilai TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan listrik dengan kriteria pertama dan kedua berhak mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10%, sementara bus listrik dengan kriteria terakhir hanya mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5%.

Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pajak

Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3671 Tahun 2024, telah menetapkan sejumlah mobil listrik yang memenuhi kriteria TKDN dan berhak atas insentif PPN DTP. Berikut adalah daftar kendaraan listrik yang termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan subsidi pajak tersebut:

  1. Hyundai Ioniq 5
  2. Hyundai Kona EV
  3. Hyundai Ioniq 5 N
  4. Wuling Air EV
  5. Wuling Binguo EV
  6. Wuling Cloud EV
  7. MG 4 EV
  8. MG ZS EV
  9. Neta V-II
  10. Neta X
  11. Chery Omoda E5
  12. Chery iCar 03 (Chery J6)

Wuling Air EV

Wuling Air EV menjadi salah satu mobil listrik yang mendapatkan perhatian besar di pasar Indonesia. Sebagai kendaraan listrik kompak, Wuling Air EV dirancang dengan ukuran yang ideal untuk mobilitas perkotaan, menjadikannya pilihan yang cocok bagi konsumen yang mencari kendaraan ramah lingkungan dengan harga terjangkau.

Selain itu, Wuling Air EV juga memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah, sehingga berhak mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10%. Keuntungan ini tentu saja menjadi daya tarik bagi konsumen yang tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik tanpa mengesampingkan aspek ekonomis.

Chery J6

Cherry J6 masuk Daftar mobil listrik yang dapat subsidi pajak

Related Post

Chery J6, yang juga dikenal dengan nama Chery iCar 03, merupakan model mobil listrik terbaru yang mendapatkan subsidi pajak. Chery J6 hadir dengan desain yang stylish dan teknologi canggih, menjadikannya pilihan menarik di pasar kendaraan listrik Indonesia.

Mobil Chery J6 menawarkan berbagai fitur modern yang membuatnya layak dipertimbangkan oleh konsumen yang menginginkan mobil listrik dengan performa tinggi dan efisiensi energi ketika digunakan berkendara di berbagai medan.

Chery J6 juga memenuhi standar TKDN yang diperlukan untuk mendapatkan insentif PPN DTP. Dengan insentif ini, harga jual Chery J6 menjadi lebih terjangkau, memberikan keuntungan bagi konsumen yang ingin berinvestasi pada kendaraan listrik dengan teknologi terdepan.

Manfaat Subsidi Pajak untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Subsidi pajak untuk mobil listrik memberikan manfaat yang signifikan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Beberapa manfaat utama dari insentif ini antara lain:

  1. Harga Lebih Terjangkau: Insentif PPN DTP membuat harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen, yang sebelumnya mungkin merasa bahwa kendaraan listrik masih terlalu mahal.
  2. Dukungan terhadap Lingkungan: Penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mengurangi emisi karbon dan polusi udara, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
  3. Efisiensi Energi: Kendaraan listrik lebih efisien dalam hal penggunaan energi dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, yang berarti biaya operasional yang lebih rendah dalam jangka panjang.
  4. Pengembangan Industri Lokal: Dengan adanya persyaratan TKDN, insentif ini juga mendorong pengembangan industri otomotif lokal, yang akan meningkatkan kualitas produk dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

Tantangan dan Prospek Mobil Listrik di Indonesia

Meskipun subsidi pajak menjadi langkah positif dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik, ada beberapa tantangan yang masih perlu dihadapi. Salah satunya adalah infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas di beberapa daerah.

Oleh karena itu, pengembangan jaringan pengisian daya yang lebih luas menjadi kunci agar mobil listrik dapat digunakan secara optimal di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai keuntungan dan cara merawat kendaraan listrik, sehingga mereka dapat memaksimalkan penggunaan mobil listrik dengan lebih baik.

Namun, dengan adanya kebijakan insentif pajak, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung transformasi menuju penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Prospek kendaraan listrik di Indonesia semakin cerah, terutama dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik yang tersedia di pasar.

Kebijakan subsidi pajak untuk kendaraan listrik, seperti Wuling Air EV dan Chery J6, merupakan langkah besar dalam mendukung industri kendaraan listrik di Indonesia. Insentif ini memberikan keuntungan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.

Meskipun masih ada tantangan dalam hal infrastruktur, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju kendaraan listrik yang lebih luas di Indonesia. Dengan adanya berbagai pilihan mobil listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi pajak, konsumen memiliki lebih banyak opsi untuk memilih kendaraan. (WAN)

Recent Posts

  • Mobil
  • Updates

Update Harga Toyota Avanza 2017 Bekas Maret 2025, Makin Terjangkau!

Toyota Avanza tetap menjadi salah satu mobil MPV paling populer di Indonesia, termasuk untuk pasar…

14 Maret 2025
  • Mobil

Harga Mitsubishi Xpander Bekas 2019: Cek Harga Jelang Mudik Lebaran!

Mudik Lebaran semakin dekat, dan banyak orang mulai mencari mobil bekas yang nyaman dan irit…

14 Maret 2025
  • Mobil
  • Tips

Daftar Perlengkapan Darurat Wajib Saat Mudik Pakai Mobil Pribadi

Mudik dengan mobil pribadi memang lebih fleksibel dan nyaman, tapi jangan lupa untuk selalu siap…

14 Maret 2025